Nilai Upah Minimum Kota Pontianak Resmi Ditetapkan, Ini Harapan Walikota

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono 

YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK)
– Pemerintah Kota Pontianak
telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 sebesar
Rp2.750.644,55 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor
1390/NAKERTRAN/2022 pada tanggal 6 Desember 2022.

 

Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi
dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01 kini ditetapkan Rp2.750.644,55,
Hal itu menunjukkan peningkatan atau naik 6,63 persen.

 

“Artinya
ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen,” ungkapnya.

 

Sementara
besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP)
Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80. Dengan kenaikan
UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota
Pontianak.

 

“Dengan
naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan
masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota
Pontianak,” ujarnya.

 

Edi
memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.

 

Hal ini
terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot
Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6
persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.

 

Kemudian,
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan,
yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Tahun 2022 ini  ditargetkan hingga 80. Bertumbuhnya ekonomi
ini kemudian turut menekan angka kemiskinan.

 

Jika di
tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun
menjadi 4,58 persen.

 

“Di dalam
program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro
serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.

 

Kepala Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menjelaskan, UMK yang telah
ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja
yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari
dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam
seminggu.

 

“Upah
minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari
satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya. (tim liputan).

 

Editor : Humas
Yarsi Pontianak