Aan Nugroho Penanggungjawab Kegiatan Saat Berikan Penjelasan |
YARSIPONTIANAK.COM (KUBU RAYA) – Konser grup musik Dewa-19 dipastikan batal, konser yang seyogyanya akan
dilaksanakan pada Jumat (2/12) di Halaman Qubu Resort Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya tidak dapat dilaksanakan karena tidak mengantongi izin dari aparat
keamanan setempat dalam hal ini Polres Kubu Raya.
Kepastian pembatalan konser Musik
Legendaris Dewa 19 tersebut disampaikan Panitia Pelaksana Kegiatan atau Event
Organiser (EO) Saga, Aan Nugroho mengatakan berdasarkan arahan dari Polres Kubu
Raya bahwa Konser Musik Dewa 19 yang seyogyanya akan dilaksanakan pada 2
Desember 2022 tidak jadi dilaksanakan dan akan dilaksanakan nanti setelah
perizainan dilengkapi.
“Iya konser Dewa 19 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 2 Desember di Qubu Resort tidak jadi kita lakukan dan
akan dilaksanakan setelah perizinan kami lengkapi sesuai aturan yang
berlaku,” jelas Aan Nugroho.
Ia mempersilahkan bagi masyarakat yang
telah melakukan pembelian tiket untuk Refound atau di hold persilahkan dan akan
disampaikan resmi melalui media Instagram resmi Saga.
“Kami sudah berkoordinasi dengan
manajeman Dewa 19 untuk merescedule konser ini sambil kita urus perizinannya,
bagi yang mau refound atau hold tiket konsernya kami persilahkan,” ucap
Aan.
Atas tertundanya Konser Ini pihaknya
meminta maaf dan juga berterimakasih kepada Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY
Kumontoy yang telah mengarahkan pihaknya untuk mengurus perizinan dengan
profesional dan lengkap sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Kubu Raya,
AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si saat ditemui sejumlah awak
media, mengatakan hingga saat ini Panitia pelaksana atau Event Organiser
(EO) tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi dengan sempurna sesuai
peraturan yang berlaku, hal itu disampaikanya ketika Kapolres meninjau
lokasi yang semula akan dilakukan konser akbar Grup Musik Legendaris Dewa 19
itu.
Konser yang tiketnya sudah terjual ribuan
lembar ini batal karena belum mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY
Kumontoy mengatakan bahwa konser tidak dapat diselenggarakan karena panitia
belum melengkapi syarat perizinan terkait peraturan satgas Covid-19 yang
berlaku.
“Ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi
sampai kemarin. Berkas itu harusnya 3-4 hari lengkap, harusnya bisa segera
ajukan ke Polda, tapi sampai saat ini belum dilengkapi,Kita dari Polres sudah
menyepakati untuk tidak memberikan rekomendasi dan meminta EO untuk menunda
konser dan segera membongkar tenda,” tegas Kapolres Kubu Raya. (tim
liputan)
Editor : Humas Yarsi Pontianak