Ketua DPRD Sebut EO Yang Tak Menghargai Dunia Pendidikan Jangan Laksanakan Kegiatan Di Kubu Raya

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, H Sudarmansyah, S.Ipem, M.Si

YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA)
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, H Sudarmansyah, S.Ipem, M.Si me ngapresiasi
langkah tegas terkait pembatalan konser musik Legendaris Dewa 19 di Halaman
Qubu Resort Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

 

Hal tersebut
disampaikanya setelah mendapat informasi pembatalan atau rescedule konser musik
terbesar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan
Barat.

 

“Saya sangat
mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolres Kubu Raya, menurut saya selain
momentnya tidak tepat dan tidak menghargai dunia pendidikan apalagi saya
mendengar perizinannya juga belum selesai dan tidak memenuhi aturan Covid-19,
sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saya rasa langkah
Polres Kubu Raya sudah tepat,” ujar Agus.

 

Ketua DPRD
Kabupaten Kubu Raya ini kembali menegaskan, dirinya fokus kepada waktu
pelaksanaan yang bertepatan dengan masa Ujian Akhir Semester (UAS) Pelajar SD,
SMP, SMA dan Mahasiswa tentu akan memecah konsentrasi belajar mereka.

 

“Saya rasa
ini juga menjadi pembelajaran untuk semua pelaksana kegiatan atau Event
Organiser (EO) sebelum merencanakan kegiatan terlebih dahulu perhatikan
kalender pendidikan, adat istiadat setembat serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan event tersebut,” tegasnya.

 

H Agus
Sudarmansyah mengatakan secara umum konser musik ini sangat bagus bisa
merefresh atau menyegarkan penggemarnya, bahkan secara ekonomi bisa berdampak
positif akan tetapi jika waktunya tidak tepat bahkan dikelola dengan  tidak profesional maka akan berdampak tidak
baik.

 

“Saya rasa
pelaksana kegiatan atau Event Organiser (EO) yang tidak menghargai kalender
Pendidikan bahkan tidak mememenuhi aturan covid-19 seperti ini jangan
melaksanakan kegiatannya di Kabupaten Kubu Raya,” tegas Agus lagi.

 

Ketua DPRD
Kabupaten Kubu Raya ini berharap kedepannya semua pelaksana kegiatan atau Event
Organiser (EO) harus memenuhi prosedur yang benar dan mematuhi serta mentaati etika
serta norma-norma adat istiadat, budaya serta dunia pendidikan. (tim liputan).

 

Editor : Humas
Yarsi Pontianak