Empat Rancangan Peraturan Daerah Disetujui DPRD Kota Pontianak |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak
yang disampaikan oleh Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada pendapat
akhirnya terkait Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak
pada hari Selasa (27 Desember 2022).
Adapun Empat
Raperda tersebut adalah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
(minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan
penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa
umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah.
Walikota
Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan dengan telah disetujuinya empat Raperda
tersebut, akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam
melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan
telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi
aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan
kepada masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan
dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda
tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang
sudah disyaratkan.
“Ada
tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi
ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual
bebas,” ungkap Edi Kamtono.
Kemudian,
ada beberap perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam
rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh
sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah
ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tutupnya. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak