Diduga Edarkan Narkoba Anak Dibawah Umur Ini Ditangkap Polisi |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Kubu Raya kembali menggagalkan transaksi peredaran Narkoba jenis pil extacy di
wilayah Hukum Polres Kubu Raya, kali ini Satresnarkoba berhasil menagamankan dua
pelaku yang salah satunya adalah seorang perempuan yang masih dibawah umur.
Pengungkapan
dan penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba tersebut disampaikan Kasat
Narkoba, AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P kepada awak media melalui siaran persnya
yang diterima pada hari Rabu (28
Desember 2022).
“Penangkapan
bermula, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya peredaran di salah
satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya, yang mana pengedar tersebut
adalah wanita seorang wanita bersama seorang laki laki, atas dasar informasi
tersebut kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya ini.
Kasat
Narkoba, AKP B. Pandia mengatakan terduga pelaku seorang Pria berinisial RD
(22) merupakan warga Pontianak Timur dan seorang wanita berinisial IH (14) warga
Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Dari
penangkapan IH dan RD petugas pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5
(lima) butir Pil Extacy warna hijau cap Guci yang dibungkus plastik Hitam
seberat 2,06 gram dan 1 unit Handphone
warna hitam.
AKP B.
Pandia mengatakan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka bermula pada
hari Jumat 2 Desember 2022sekira jam 20.00 Wib salah satu Anggota Satresnarkoba
Polres Kubu Raya melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Komunikasi
terjalin antara IH dan petugas yang melakukan penyamaran, saat bertemu di salah
satu lobi hotel ternyata IH bersama RD , selanjutnya IH mengeluarkan barang
berupa Narkoba jenis pil extacy dari
balik bajunya yang terbungkus plastik, tak hayal IH dan RD langsung diciduk
oleh Satuan Reserse Narkoba,” ungkap AKP B. Pandia.
Kasat
narkoba mennceritakan pada saat transaksi tersebut IH meminta bantuan kepada RD untuk mengambil
barang haram tersebut kepada AW di depan SD 5 Saigon, IH berjanji memberikan
upah jalan sebesar Rp. 1.00.000,- (Seratus Ribu Rupiah), terhadap 5 butir pil
extacy seharga 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun belum
dibayarkan ke AW, jika barang tersebut terjual IH mendapatkan keuntungan
sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Saat ini
Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap AW, dan akibat
perbuatannya, terduga tersangka berinisial IH dan RD dipersangkakan Pasal yang
di gunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba, AKP B. Pandia. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak