Belasan Reklame Di Kota Pontianak Disegel Tim TPPD |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Tim Gabungan Penertiban Pajak
Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota
Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 reklame
berbagai merek di bebrapa tempat di Kota Pontianak.
Reklame dari
berbagai jenis seperti neon box, papan reklame dan lainnya disegel dengan
spanduk maupun stiker bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak’. Tim
Penertiban menyisir sejumlah titik lokasi di Jalan Khatulistiwa, Panglima Aim,
Pattimura, MT Haryono dan Prof M Yamin.
Dalam
keterangannya Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan
Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Harry Munandar menjelaskan, penertiban
reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan
TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor
pajak reklame.
“Jadi
reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula
yang menunggak kewajibannya,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame,
Kamis (15 Desember 2022).
Penertiban
ini, lanjut Harry, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk
mengoptimalkan PAD. Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih
membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak
reklamenya pada BKD Kota Pontianak.
Oleh sebab
itu pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame
tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.
Masyarakat
yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban
perpajakannya dahulu sebelum dilakukan
pemasangan. Sedangkan bagi para WP yang memiliki objek pajak reklame atau yang
telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan
segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
“Serta
bagi yang telah lewat masa tayang
diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi
pajak reklamenya,” imbaunya.
Harry juga
mengimbau masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin
berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline
informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp
0853-8-9999-100.
“Melalui
nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan
informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak