Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi Di Rumah Sakit Kemenkes |
YARSIPONTIANAK.COM (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka lowongan 60
untuk jabatan direksi di rumah sakit dilingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
di Indonesia.
Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor
KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit
di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Kementerian Kesehatan mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan
nonASN yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti
seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM),
Sundoyo, Ia mengatakan seleksi terbuka ini bisa diikuti oleh siapa saja baik ASN
maupun Non ASN.
“Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan
jabatan di rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan
kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sundojo.
Terdapat 60 jabatan direksi di rumah sakit vertikal di Lingkungan
Kementerian Kesehatan yang terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM,
pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan
operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional,
serta direktur keuangan dan barang milik negara.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu :
1.Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan.
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan.
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan dan rumah sakit.
7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit.
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit
yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko.
9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1
atau setara.
10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada
instasi yang berwenang bagi ASN.
11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara
setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN.
12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021.
13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain
yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun.
14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau
institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit
bagi calon direksi yang berasal dari non ASN.
15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi
yang berasal dari non ASN.
Sementara untuk persyaratan khusus antara lain :
1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang
mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan
berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi.
3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan
dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.
4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling
rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi
akuntansi.
5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan
operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.
Pengumuman ditayangkan mulai tanggal 23 November – 7 Desember 2022 melalui
website https://seleksijpt.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber
Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id mulai tanggal 23 November – 7
Desember 2022. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak