Kabar Gembira, Kemenkes RI Buka 80 Ribu Kuota PPPK Untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Kemenkes RI Buka 80 Ribu Kuota PPPK 

YARSIPONTIANAK.COM (JAKARTA) – Guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air,
pemerintah telah membuka lowongan penerimaan PPPK 2022 khusus untuk tenaga
kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya,
Ia  menyebutkan jumlah tersebut merupakan
total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia.

 

“Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk
instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,” kata Dirjen Arianti.

 

Adapun proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada
14 November 2022.

 

Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai
dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian
sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes
dan K/L, nakes pasca penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214
orang.

 

“Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya
kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,”
ujar Dirjen Arianti.

 

Dirjen Arianti menjelaskan bahwa pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan
merupakan salah satu prioritas pemerintah.

 

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi
kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia
yang masih minim dan belum merata.

 

Utamanya, untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas sesuai
standar diantaranya dokter, dokter Gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi,
sanitarian, kesmas atau promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang
harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah,
radiologi, anestesi dan patologi klinis.

 

“Melalui perekrutan honorer menjadi PPPK ini, kami harapkan bisa memenuhi
kebutuhan tersebut,” tutur Dirjen Arianti.

 

Untuk itu, guna mencapai target tersebut, Dirjen Arianti mengungkapkan
bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan
nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.

 

Rinciannya penambahan nilai 35 persen untuk pelamar di daerah terpencil,
tambahan nilai 25 persen untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan
dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15 persen untuk yang
melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10% untuk penyandang disabilitas,
dan tambahan 5 persen untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh
Kemenkes.

 

“Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi
yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,” ujar Dirjen Arianti.

 

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi akan
dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (tim liputan).

 

Editor : Humas Yarsi Pontianak