Bocah Belia Diduga Dicabuli Tetangganya sendiri, Orang Tua Korban Akhirnya Lapor Polisi

Bocah Belia Diduga Dicabuli Tetangganya sendiri, Orang Tua Korban Akhirnya Lapor Polisi

YARSIPONTIANAK.COM (KETAPANG) – Tidak
terima karena diduga anaknya yang masih belia mengalami perlakuan tidak senonoh
oleh seorang remaja yang notabene adalah tetangganya sendiri, orang tua korban melaporkan
peristiwa tersebut ke Polres Ketapang.

 

Peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini
menimpa gadis mungil berusia 7 tahun yang duduk di kelas 2 di salah satu Sekolah
Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

 

Hal tersebut disampaikan ibu korban saat di
konfirmasi wartawan, Ibu korban menceritakan anaknya telah di cabuli oleh
tetangganya remaja berinisial (A) yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu
Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada
hari sabtu (1 Oktober 2022).

 

Menurut penuturan ibu korban bahwa perlakuan
yang dialami sebut saja B terjadi di kediaman pelaku yang merupakan anak
seorang pegawai di Ketapang yang notabene adalah tetangga sendiri.

 

Awal diketahui peristiwa yang menyesakkan
hati itu, karena ibu korban melihat perubahan gelagat anaknya yang menjadi
murung dan tidak mau berteman dan bermain seperti biasanya, kemudian B (korban)
ditanyai ibunya.

 

Bak petir di siang bolong, saat mendengar
pengakuan putri tercintanya, bahwa bunga telah mengalami pencabulan oleh
tetangganya.

 

“Kejadian tersebut baru saya ketahui
pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, dikarenakan anak saya bilang merasa
sakit dan perih disaat buang air kecil, pada waktu itu saya langsung tanya anak
saya, kenapa sakit nak…? anak saya mengaku telah diraba-raba oleh A dan
dimasukan sesuatu dari belakang,” tutur ibu korban.

 

Mendengar pengakuan putrinya tersebut, ibu
korban pun menghubungi pihak KPAD Ketapang, dengan didampingi pihak KPAD
membawa Bunga ke RS. Fatimah Ketapang untuk melakukan Visum. Dan didapati hasil
visum bahwa terdapat sobekan benda tumpul di bagian selaput Vaginanya.

 

Berdasarkan pengakuan dari putrinya tersebut
dan hasil Visum ibu korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres
Ketapang.

 

“Saya langsung membuat laporan ke Polres
Ketapang pada tanggal 3 September 2022 dan saya sudah di BAP juga anak
saya,” lanjut tutur ibu korban.

 

Atas peristiwa dugaan asusila tersebut selaku
ibu yang putrinya menjadi korban meminta agar ada keadilan hukum, dan meminta
pihak Kepolisian mengusut tuntas serta menindak pelaku sesuai UU yang berlaku.

 

“Saya minta pelaku dihukum
seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai dilepaskan,
saya minta keadilan. Laporan saya sudah masuk sebelum kejadian yang
menghebohkan di Panti Asuhan, namun sampai hari ini belum ada progres dari
tindak lanjutnya,” ujar Ibu korban. (tim liputan).

 

Editor : Humas Yarsi Pontianak