Mau Dapatkan Uang Kertas Baru Tahun 2022 |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Bank Indonesia (BI) resmi
luncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang lebih baik dengan berbagai
banyak fitur, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.
Untuk di Kalimantan
Barat sendiri peluncuran dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia perwakilan Kalbar
pada hari Jumat (19/8/2022) lalu. untuk uang logam sendiri belum dilakukan
emisi karena kondisi yang layak dipergunakan.
Berbagai
kelebihan dari uang kertas baru ini dibandingkan dengan uang kertas sebelumnya,
mulai dari fitur logo hologram hingga ukurannya sedikit berbeda dengan uang
kertas lama, selain itu dari sisi warna uang kertas baru ini memiliki warna
yang lebih mencolok.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Bank Indonesia (BI), Agus Chusaini, Ia mengatakan Bank Indonesia saat ini telah
membuka gerai penukaran uang di Gedung Bank Indonesia lama di Jalan Rahadi
Usman dekat Kantor Walikota Pontianak.
Uang rupiah
kertas emisi 2022 ini sendiri resmi diluncurkan bertepatan dengan HUT RI ke-77
tahun pada tanggal 17 Agustus 2022.
“Peluncuran
uang rupiah kertas emisi 2022 ini memiliki kelebihan dibandingkan uang kertas
lama, mulai dari ukurannya yang saat ini lebih besar dengan ukuran 5 mm
dibandingkan yang lama hanya berukuran 2 mm, dilengkapi dengan aneka gambar
hologram yang menyulitkan untuk dipalsukan serta pewarnaan yang lebih mencolok
dari sebelumnya,” Kata Agus.
Agus
Chusaini menjelaskan masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan uang baru tersebut bisa langsung
ke Kantor Bank Indonesia lama di jalan Rahadi Usman.
“Bagi masyarakat
yang ingin menukarkan uang lama dengan
uang baru tersebut bisa langsung ke Kantor Bank Indonesia lama di jalan Rahadi
Usman. namun saat ini penukaran dibatasi hanya sampai nominal 250 ribu saja,” ujarnya.
Agus
menambahkan, dengan peluncuran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 ini
diharapkan masyarakat tak lagi kebingungan membedakan nominal uang, terutama
uang kertas pecahan 2000 dengan 20.000 rupiah. Untuk penggunaan uang kertas
lama masih dapat dilakukan, sebagai transaksi sah oleh masyarakat.
“Kita
berharap masyarakat terutama para orang tua tidak lagi kebingungan dalam
membedakan nominal uang, terutama pada pecahan dua ribu rupiah dan dua puluh
ribu rupiah, karena didukung oleh warna lebih pekat,” terang Agus.
Untuk uang
logam sendiri belum perlu dilakukan emisi karena masih banyak beredar di
masyarakat dan tak mudah rusak, sehingga masih layak untuk dipergunakan.
“Uang logam
saat ini masih banyak beredar di masyarakat, hanya saja tak pernah lagi kembali
ke Bank Indonesia. Hal tersebut tentu karena berbagai faktor, salah satunya
uang logam masih tersimpan dirumah ataupun jarang dipergunakan,” pungkas Agus. (tim
liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak